HAK-HAK PARA PIHAK
PENGADILAN AGAMA LEBONG KELAS II
Hak Pencari Keadilan
TAHUN 2019
(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)
1. | Berhak memperoleh Bantuan Hukum | ||
2. | Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum | ||
3. | Berhak segera diadili oleh Pengadilan | ||
4. | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. | ||
5. | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. | ||
6. | Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. | ||
7. | Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. | ||
8. | Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. | ||
9. | Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. | ||
10. | Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. | ||
11. | Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan. | ||
12. | Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. | ||
13. | Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. | ||
14. | Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. | ||
15. | Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. | ||
16. | Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan. | ||
17. | Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. | ||
18. | Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. | ||
19. | Berhak segera menerima atau menolak putusan. | ||
20. | Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. | ||
21. | Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. | ||
22. | Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. | ||
23. | Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. (Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP) |
Apabila pihak tidak mampu membayar biaya perkara, maka ia dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma/prodeo.
(pasal 237-241 HIR/Pasal 273-277 R.Bg, Pasal 242-243 HIR/Pasal 278-281 R.Bg dan pasal 12-14 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan).
DALAM PROSES PERADILAN
- Meminta bantuan ahli hukum untuk jadi kuasa hukum,
- Suara, baik untuk menuntut atau untuk membela, bagi penggugat hak mengajukan gugat, replik, rereplik jika perlu dan bagi tergugat hak jawab, duplik dan reduplik jika perlu,
- Mengajukan alat-alat bukti,
- Mendengar pembacaan putusan atau melalui pemberitahuan,
- Upaya hukum baik verzet, banding, kasasi maupun PK.
HAK-HAK MASYARAKAT
Masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan sebagaimana pasal 2 keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang keterbukaan informasi di Pengadilan nomor : 144/KMA/sK/VIII/2007 meliputi :
- Informasi tertentu mengenai perkara;
- Informasi tertentu mengenai kegiatan pengawasan internal terhadap hakim dan pegawai pengadilan;
- Informasi yang berkaitan dengan organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan pengadilan;
- Informasi mengenai jumlah serta tanda bukti pengeluaran atau penggunaan uang perkara, bagi pihak-pihak yang berperkara;
- Informasi yang selama ini sudah diakses melalui publikasi pengadilan.
Penjelasan mengenai kriteria informasi-informasi ini diatur secara rinci dalam Bab IV dari SK KMA No. 144/2007.