selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong   Click to listen highlighted text! selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong Powered By GSpeech
HAK HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

Hak-hak Pokok dalam proses persidangan

PENGADILAN AGAMA LEBONG KELAS II

Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan
di Pengadilan Agama Lebong

  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;