Seputar Peradilan
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA
LEMBAGA BANTUAN HUKUM TAHUN 2025

Selasa, 07 Januari 2025 setelah dilaksanakannya kegiatan penandatanganan dan pengucapan pakta integritas serta komitmen bersama kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak perjanjian kerjasama antara PA Lebong dengan Lembaga Bantuan Hukum “ Pijar Lebong “ yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PA Lebong dan mengikutsertakan seluruh Aparatur PA Lebong yang tidak melaksanakan pelayanan dan tim dari LBH Pijar Lebong.

Kegiatan tersebut diawali kata sambutan sebagai pembuka oleh Ketua PA Lebong YM. Adi Sufriadi, S.HI. Dalam kesempatan tersebut Ketua PA Lebong menyampaikan bahwa kerjasama ini harus didasari semangat untuk membantu dan memudahkan masyarakat Kabupaten Lebong dalam pelayanan di Pengadilan Agama, sehingga memudahkan pencari keadilan dalam penyelesaikan persoalan hukum yang mereka hadapi. Perjanjian Kerjasama antara PA Lebong dengan LBH Pijar Lebong yang ditandatangani langsung secara resmi oleh Ketua PA Lebong YM. Adi Sufriadi, S.HI yang bertindak untuk dan atas nama PA Lebong sebagai Pihak Pertama serta diikuti Penandatanganan oleh Ketua LBH Pijar Lebong Reko Hernando, S.H., CPM., CPArb. sebagai Pihak kedua yang secara bersama – sama bersepakat menjalin kerjasama untuk penyediaan pemberian layanan pos bantuan hukum pada PA Lebong di tahun 2025.
Semoga dengan terjalinnya kerjasama PA Lebong dengan Penyedia Bantuan Hukum ini, menjadikan PA Lebong siap membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani khususnya bagi para pencari keadilan akan lebih mudah
PA Lebong selalu berkomitmen dan konsisten dengan menciptakan Aparatur yang BERAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) untuk meningkatkan pelayanan yang memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam rangka mewujudkan Zona Integritas WBK WBBM.

