Seputar Peradilan
SOSIALISASI STANDAR SERTIFIKASI AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
PERADILAN AGAMA
Lebong, (19/09). Bertempat di Ruang sidang utama. Pengadilan Agama Lebong Gelar Sosialisasi Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu berdasarkan surat Ketua PTA Bengkulu Nomor W7-A/1081/HM.00/8/2017 tanggal 21 Agustus 2017 tentang Pembinaan dan Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan sertifikasi akreditasi penjaminan mutu. Sesuai dengan surat ada dua agenda penting yaitu Penyampaian Materi Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu dan Deklarasi mendukung Akreditasi penjamin Mutu.
Sosialisasi di hadiri oleh Seluruh Pejabat, Pegawai dan segenap Honorer PA Lebong, acara di pimpin sekaligus dibuka langsung oleh Wakil Ketua Abd. Samad A Aziz, S.H. dengan membaca Basmallah, acara sosialisasi SAPM PA Lebong ini dibuka, selanjutnya Penyampaian Materi Sertifikasi Standar Akreditasi Penjaminan Mutu oleh Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag dan Akira Takarada, S.Si sebagai pembicara.
Dalam pengarahannya wakil ketua PA Lebong menggungkapkan "harapannya mudah-mudahan PA lebong bisa mewujudkan Akreditasi Penjaminan Mutu di Pengadilan Agama Lebong, mari bersama-sama kita upayakan akreditasi ini walaupun dengan SDM yang sedikit, tapi kalau seluruh komponen bersungguh-sungguh melaksanakannya, InsyaAllah bisa terwujud, Amiin". "Punkas beliau"
Badilag sudah menyusun standar melalui Komite Sertifikasi Pengadilan Agama (KSPA) yang terdiri dari 4 buku ; Standar System Manajemen Mutu (buku I), Penjabaran Standar (Buku II), Instrumen System Manajemen Mutu (Buku III), Pedoman Audit System Manajemen Mutu (Buku IV).
Kita bertanya-tanya apa bedanya ISO dan SMM ? bahwa Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 ini sebagai pengganti dari ISO 9001:2008 yang ‘dihentikan’ karena ketiadaan anggaran dalam DIPA. Sekalipun demikian, pada dasarnya ISO tidaklah berbeda dengan SMM yang bermuara pada mutu pelayanan. Berbeda dengan ISO yang melahirkan sertifikat, maka dalam SMM memakai sistem akreditas. Jika sertifikasi ISO hanya beberapa Pengadilan Agama saja, maka pada SMM akan berlaku untuk seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.
Beberapa manfaat dari Sistem Akreditasi Penjamin Mutu bagi Pengadilan Agama Lebong diantaranya menjamin pelayanan peradilan yang berkualitas, dan beberapa manfaat lainnya, yang pada akhirnya akan mewujudkan pelayanan prima pada para pihak pencari keadilan (Doc.Maryo Pal)