selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong   Click to listen highlighted text! selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

RAPAT KOORDINASI TIM BIRO PERLENGKAPAN BUA MA RI

 DENGAN PEMDA KAB. LEBONG

Lebong (28/09). Pengadilan Agama Lebong kedatangan tim Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI beserta rombongan Bapak Jamalluddin,S.H., M.H. memberikan pengarahannya di ruangan serbaguna Pengadilan Negeri Tubei.

Berdasarkan surat Badan Urusan Administrasi nomor: 466/BUA.4/PL.07/9/2017 tanggal 12 September 2017. PA Lebong dan PN Tubei diminta  memfasilitasi Rapat Koordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi MA RI terkait tindak lanjut temuan BPK RI mengenai Hibah Tanah.

Laporan hasil kegiatan tindak lanjut temuan Badan Permeriksaan Keuangan Tahun Anggaran tahun 2016, khusus PA Lebong terdapat tanah seluas 10.000 M2 yang berdiri di atasnya bagunan gedung kantor PA Lebong, proses mekanisme hibah sudah selesai namun sertifikat tanah masih dalam proses balik nama di BPN Kabupaten Lebong.

Wakil Ketua PA Lebong Abd. Samad A Azis, S.H. didampingi oleh Akira Takarada, S.Si Kuasa Pengguna Anggaran, Martoni Febriansyah, S.H.I selaku Kasubbag. Perencanaan, TI dan pelaporan dan Dedy Ismadi harahap, S.H. Kasubbag Umum dan Keuangan. Tim koordinasi MA Ri Bapak Jamalludin, S.H., M.H. menyampaikan dalam rangka mewujudkan Misi Mahkamah Agung RI Mewujudkan Peradilan Yang Agung maka dari itu MA RI melakukan perbaikan pelayanan dengan melaksanakan Standar Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM).

Beliau menyampaikan dalam sambutannya agar satuan kerja dibawah MA RI harus harus tertib administrasi mengenai BMN demi mempertahankan WTP yang telah diraih 5 (lima) tahun berturut-turut, Beliau juga menghimbau pemerintah daerah Kab. Lebong yang diwakilkan oleh Sekda. kab. Lebong H. Mirwan Efendi agar menyelesaikan hibah tanah kepada PN Tubei dan PA Lebong, demi terciptanaya kondisi tertib aset BMN baiak kepdaa Mahkamah Agung RI maupun Pemda Kab. lebong.

Isntruksi Ketua Mahkamah Agung RI untuk para Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Negeri apabila tidak ada acara yang urgent di lingkungan kantor, agar hadir setiap ada undangan dari pemda. (Doc.Maryo Pal)


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech