Seputar Peradilan
HAKIM MEDIATOR PA LEBONG BERHASIL MEDIASI PERKARA HARTA BERSAMA
PA Lebong Selasa (10/2018). Suasana persidangan di Pengadilan Agama Lebong berjalan seperti biasa, antrian para pencari keadilan sudah mulai memadati ruang tunggu sidang Pengadilan Agama Lebong seperti biasanya sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Ada yang lain dalam persidangan hari Selasa ini. Hal ihwal disebabkan karena terdapat perkara sengketa harta bersama yang dapat diselesaikan secara damai oleh Hakim Mediator Marlin Pradinata, S.H.I., M.H., Hakim yang sudah lebih dari 11 tahun menjabat sebagai sang pengadil ini telah berhasil merukunkan para pihak dan menyelesaikan perkara secara damai
Hakim mediator Pengadilan Agama Lebong (Marlin Pradinata, S.H.I.,M.H.) berhasil mendamaikan para pihak dalam sengketa perkara harta bersama yang terdaftar di Pengadilan Agama Lebong Perkara Nomor 51/Pdt.G/2018/PA.Lbg. Penggugatnya Riza Susanti Binti Akhmad Tarmedi dan Tergugat Doni Arifindo Bin Irfan Sori.
Mediasi yang dilaksanakan dari tanggal 26 Mei 2018 sampai dengan tanggal 10 Juli 2018 berhasil mencapai kesepakatan damai dengan membuat perjanjian damai yang dimohonkan para pihak agar dimuat dalam putusan dengan bentuk Akta Dading.
Berdasarkan kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani para pihak dan telah dibacakan Mediator, selanjutnya Mediator melaporkan hasil mediasi kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara. Maka pada sidang hari kamis 12 Juli 2018 diucapkanlah putusan perkara tersebut oleh Ketua Majelis, dengan berakhirnya perkara tersebut mediator mengucapkan alhamdulillah dan menyampaikan kepada para pihak semoga harta yang diperoleh membawa kebaikan dan diberkahi Allah SWT. (Doc. Maryo Pal)