Seputar Peradilan
SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA LEBONG
DI KUA KEC. LEBONG SELATAN
(Suasana Persidangan Berlangsung)
PA Lebong. Selasa (24/7). Pengadilan Agama Lebong kembali melakukan sidang keliling yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Jalan Pulau Harapan Kelurahan Tes Kec. Lebong Selatan. Sidang keliling ini diperuntukkan bagi pencari keadilan di 2 kecamatan sekitarnya, yakni Kecamatan Bingin Kuning dan Kecematan Lebong Selatan.
Kegiatan Sidang Keliling Pengadilan Agama Lebong merupakan salah satu cara untuk melaksanakan misi Pengadilan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Dipilihnya bertempat di Kantor KUA Lebong Selatan ini karena letaknya berada di tengah-tengah dari Kecamatan-kecamatan tersebut. Jarak terjauh Kecamatan-kecamatan tersebut ke Kantor Pengadilan Agama Lebong bisa mencapai 30 km, sehingga para pencarai keadilan tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Pengadilan Agama Lebong dan dengan adanya Sidang Keliling ini Pengadilan Agama Lebong bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan dan lebih dekat kepada masyarakat.
Kedatangan tim sidang kelokasi sidang keliling tak ubahnya seperti tim sidang di Kantor Pengadilan Agama, karena mereka hadir full-team, yang meliputi 1 majelis hakim yang terdiri dari 3 orang Hakim, 2 orang Panitera Pengganti, 2 orang tenaga administrasi plus sopir. Jadi benar-benar tidak ada bedanya dengan persidangan di Kantor Pengadilan Agama.
(Suasana diruang tunggu pencari keadilan)
Seperti halnya sidang di kantor Pengadin Agama, sidang dimulai jam 09.00 sampai selesai, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan urutan. Jadwal sidang keliling kali yakni ada 3 agenda sidang yaitu 1 agenda pembuktian dan 2 agenda sidang pertama. Semua agenda sidang tersebut mengenai perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri disebut pengugat atau cerai gugat.
Dimulai dari sidang agenda pembuktian yang mana pihak Tergugat tidak hadir, maka sidang tetap dilanjutkan dengan mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pengugat dalam persidangan. Setelah mendegarkan keterangan para saksi majelis hakim bersepakat mengabulkan gugatan pengugat.(Doc. Aa Pal)