Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Lebong Umumkan Lelang Eksekusi Ke I
Nomor: W7-A5/468/HK.05/8/2018
(Pengumuman Ke I)
PA Lebong (8/8). Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Agama Lebong Nomor 426/Pdt.G/2008/PA.Crp tanggal 26 Maret 2018 tentang Lelang atas objek perkara harta Waris sebagaimana penetapan dimaksud antara pihak berperkara H. Abdul Hanan Bin Selutan dengan Erida Ratni Binti Hasanudin.
Pengadilan Agama Lebong telah memasang pengumuman lelang eksekusi ke 1 (satu) melalui jurusita Heru Pebri Madonna, S.H.I. dan di bantu oleh Agus Syarman membuat selebaran yang diletakkan di tempat-tempat umum, seperti di kantor-kantor Balai Desa, pasar dan tempat umum lainnya.
Deskripsi persyaratan harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dan syarat ketentuan serta tatacara mebgikuti lelang dapat dilihat pada alamat website djkn kemenkeu dan batas akhir penawaran Kamis, 6 September 2018 Pukul 11.30 WIB.
Ada 2 (dua) bidang tanah dan bangunan yang menjadi objek lelang
- Sebidang tanah beserta bagunan semi permanen yang ada diatasnya, seluas 315 m2, terletak di Desa Lebong Donok, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong
- Sebidang tanag sawah, seluas 5.700 m2 terletak diantara Desa Muara Aman Desa Talang Bunut kabupaten Lebong.
Tempat pelaksanaan lelang dikantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu Jalan Musium Nomor 2 Kelurahan Jembetan kecil Padang harapan Kota Bengkulu untuk info objek perkara dan persyaratan lelang serta cara penawaran dapat di lihat lebih lanjut di pengumuman resmi di Pengadilan Agama Lebong. (Doc. Maryo Pal)