Seputar Peradilan
PENGADILAN AGAMA LEBONG KELAS II
Lakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag)
Perkara Ekonomi Syariah
PA Lebong (21/02). Jurusita Pengganti Pengadilan Agama [PA] Lebong Kelas II beserta tim yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Lebong,. Mukhlisin Noor, S.H., bergegas mempersiapkan diri untuk berangkat ke Kelurahan Turan Baru. Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu guna melaksanakan sita jaminan atas sebidang tanah dengan luas 7.000 M2 berikut sawah dan kebun di atasnya;
Plt. Panitera Pengadilan Agama Lebong, Edo Awismar, S.H didampingi oleh tim yang terdiri dari Toni Indra, S.T. Panitera Muda Gugatan, Jurusita Pengganti Heru Pebri Madonna, S.H.I. yang bertolak dari kantor PA Lebong tepat pada pukul 08.00 WIB,
Menempuh 2 jam lebih perjalanan darat, tim sita jaminan akhirnya sampai di Kelurahan Turan Baru, dan langsung menuju kantor Kelurahan Turan Baru setempat untuk selanjutnya bersama-sama dengan aparat Desa setempat dan beberapa personil kepolisian menuju ke lokasi tempat akan dilaksanakannya sita jaminan. Sedangkan pihak Penggugat dan Tergugat sendiri telah menunggu lebih awal di lokasi atau tanah obyek sita jaminan tersebut;
Pelaksanaan sita dimulai dengan dibacakannya Putusan Sela Nomor 117/Pdt.G/2019/PA.Lbg tanggal 15 Februari 2019 oleh Jurusita Pengganti PA Lebong, yang isinya berupa pengabulan permohonan sita jaminan oleh Penggugat. Adapun proses pelaksanaan sita jaminan sendiri dilaksanakan selama lebih kurang 2 jam. Meskipun memakan waktu yang cukup lama, namun secara keseluruhan pelaksanaan sita jaminan tersebut berjalan lancar, aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Usai melaksanakan ibadah sholat zuhur berjamaah, tim pelaksanan sita jaminan terhadap perkara ekonomi syariah itupun meninggalkan lokasi dan pulang kembali ke Kantor. Senyum simpul tampak terukir di raut wajah seluruh personel atas kemudahan dan kelancaran yang diberikan oleh Allah SWT atas pelaksanaan sita jaminan yang pertama di tahun 2019 ini. (Doc. Maryo/Pal)