Seputar Peradilan
Pembinaan dan Pengawasan oleh HATIBINWASDA
(Suasana Pemeriksaan Oleh Tim Hatibinwasda) PTA Bengkulu
PA Lebong (27/03). Sudah menjadi agenda rutin dari Peradilan Tingkat Banding untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan di peradilan tingkat pertama dari segi manajemen peradilan, pelayanan publik, administrasi perkara/teknis administrasi, teknis peradilan/adminitrasi persidangan dan pelaksanaan putusan maupun hal-hal yang berkaitan dengan kesekretariatan seperti bagian Umum dan Keuangan, bagian Kepegawaian dan Ortala, bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan.
Sedemikian pula halnya Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu Nomor W7-A/ tanggal 25 Maret 2019 telah melakukan pemeriksaan dalam rangka pembinaan dan pengawasan di Pengadilan Agama Lebong pada hari Senin s/d Rabu tanggal 25 s/d 27 Maret 2019.
Bahwa yang bertindak sebagai Ketua Tim adalah Dra. Hj. Musla kartini, M. Zen, didampingi oleh 4 orang anggota tim bernama Drs. Nanang Juanda, M.H., Hepi Duri Jayanti, S.H., M.H., Triyono, S.Kom dan Miptah Kurniawan, S.E., yang mana selama 3 hari berada di lingkungan Pengadilan Agama Lebong dengan segala dinamikanya. Telah banyak hal yang diperiksa demi perbaikan dan kelancaran tugas-tugas selanjutnya dengan tentu saja tidak mengurangi semangat untuk berkarya agar menjadi lebih baik dari hari-hari sebelumnya.
Dari hasil expose yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Lebong kelas II, Pukul 09.00 s/d selesai dengan dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan maupun pejabat struktural dan fungsional, karyawan karyawati Pengadilan Agama Lebong telah diakhiri ekspose kegiatan pemeriksaan tersebut dengan hasil temuan yang dapat diperbaiki dan di tingkatkan serta harus lebih teliti dan cermat dalam pembuatan Berita Acara Sidang oleh Panitera Pengganti maupun Berita Acara Relaas oleh Jurusita/Jurusita Pengganti dan juga koreksi dari Ketua Majelis terhadap berkas perkara sebelum di minutasi dan masuk box dan pengimputan ke Aplikasi SIPP serta tertib administarsi pengarsipan bagian kesekretaraian, umum dan keuangan
Demikianlah hal-hal yang harus diperhatikan oleh unsur pimpinan, pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Agama Lebong untuk menyikapi dan memperbaiki serta menindaklanjuti hasil temuan tersebut di atas guna menunjang kinerja ke arah yang lebih baik secara professional maupun proporsional. (Doc. Maryo Pal)