selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong   Click to listen highlighted text! selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Hakim Mediator PA LEBONG Kembali Damaikan Penggugat Dengan Mediasi

PA-Lebong (07/10). Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Lebong telah dilaksanakan proses Mediasi oleh  Hakim Mediator. Mediator dari unsur Hakim Pengadilan Agama Lebong Hesti Yozevta Ardi, S.H.I. kembali  berhasil mendamaikan pihak, dalam  perkara Cerai Gugat nomor 131/Pdt.G/2020/PA.Lbg.

Mediasi merupakan salah satu rangkaian yang wajib diikuti oleh setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan / atau kuasa hukum dalam prosedur penyelesaian perkara. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.

Setelah menerima mandat berupa penetapan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Alamsyah, S.H. bahwa berdasarkan pilihan Penggugat dan Tergugat yang sepakat memilih mediator dari unsur Hakim Pengadilan Agama Lebong, mediatorpun melakukan mediasi yang pertama kalinya semenjak jadwal sidang ditetapkan yaitu pada tanggal 7 Oktober 2020, dan ahirnya Penggugat dan Tergugat menyatakan berdamai akan kembali membina rumah tangga dan mencabut permohonan Penggugat untuk bercerai dalam persidangan;

Mediasi.jpeg

Dalam pertemuan mediasi itupun masing-masing pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Mediator ahirnya Penggugat dan Tergugat saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka, sehingga Penggugat dan Tergugat menyadari serta menyesali akan memperbaiki sikap prilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi;

Diahir proses mediasi, Mediatorpun berpesan bahwa, rumah tangga itu dibangun oleh dua orang yaitu Penggugat dan Tergugat, maka sudah menjadi keharusan Penggugat sebagai istri dan Tergugat sebagai suami harus saling menjalankan kewajibannya jangan sampai melalaikan kewajibannya, jika lalai terhadap kewajiban tersebut disitulah awalmula permasalahan rumah tangga muncul, sehingga sakinah mawaddah warahmah bukannya terwujud justru tambah jauh dari Penggugat dan Tergugat. (red. PAL)


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech