selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong   Click to listen highlighted text! selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Pimpinan PA Lebong Ikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial VIA ZOOM

PA-Lebong (12/10). Berdasarkan undangan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI pada hari Jum’at,  tanggal 08 Oktober 2020 perihal Pembinaan Teknis Secara Virtual Meeting Zoom. Live dari Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta Dalam rangka Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S. H., M.H bersama dengan Wakil Ketua MA bidang Yudisial dan Non Yudisial Dr. H. Sunarto, SH., MH serta para Ketua Kamar MA melakukan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris pada Pengadilan Tingkat Banding dan tingkat Pertama untuk 4 (Empat) lingkungan Peradilan se wilayah Yogyakarta.

Bertempat di ruangan Media Center PA Lebong. Ketua Pengadilan Agama Lebong Maman Abdur Rahman, S.H.I. M.Hum Bersama Wakil Ketua Badruddin, S.H., M.H. Hakim Agus Alamsyah, S.H., Hesti Yozevta Ardi, S.H.I. Panitera Sri Andriani, S.H., M.H.I. dan Sekretaris Ngadio, S.H.I.

Dalam pembinaan kali ini Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan dengan pokoknya:

1. Agar setiap pekerjaan yang ada haruslah cepat diselesaikan tidak menunggu hari esok, karena tidak ada pekerjaan untuk hari kemaren, tetapi bekerjalah untuk hari ini dan merencanakan penyelesaian untuk hari esok. One day publish, one day service.

2. Bekerjalah didasari dengan Ikhlas supaya bernilai ibadah, sehingga pelayananpun dan pekerjaan menjadi ringan.

3. Pimpinan dan seluruh pegawai ASN Mahkamah Agung harus menjadi Rorel Model, intelektualitas dan integritas yang tinggi dalam bekerja,

4. Budaya malu, kepada Allah, Masarakat dan diri sendiri. Khususnya tidak melakukan unprofesional conduct.

Lebih Lanjut Ketua Kamar Agama juga menyapaikan berkenaan dengan Administrasi perkara agar Imparsialitas, khususnya dalam proses acara persidangan dengan memberikan kesempatan yg sama dengan para pihak, Cepat, tepat dan bijak dalam penyelesaian perkara, Maksimalkan proses Mediasi. Jangan langsung mengklaim overmarch terhadap akad, harus melihat unsur musaqqah/penyesuaian/inovasi akadnya dalam perkara Ekonomi Syariah. (red.PAL)


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech