Seputar Peradilan
PA. Lebong Berhasil Mediasi Di Penghujung Tahun 2020
PA. Lebong (21/12). Salah satu mediator dari Unsur Hakim Pengadilan Agama Lebong Badrudin, SHI., MH., yang sekaligus wakil ketua berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara perlawananan (verzet), atas putusan verstek, pada Pengadilan Agama Lebong tepatnya hari Senin 21 Desember 2020;
Setelah menerima mandat berupa Penetapan dari Ketua Majelis Hakim pemeriksa yang diketuai oleh Maman Abdur Rahman, SHI., M.Hum, berdasarkan pilihan pihak Pelawan dan Terlawan yang sepakat memilih mediator dari unsur Hakim Pengadilan Agama Lebong, mediator selanjutnya melaksanakan proses mediasi, dalam proses mediasi tersebut kedua belah pihak menyatakan akan berdamai dan akan kembali lagi bersatu membina rumah tangga;
Saat mediasi berlangsung masing-masing pihak mengemukakan alasan dimana keduanya saling merasa benar dan tidak ada yang mau mengalah. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan dari mediator ahirnya kedua belah pihak menyadari bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak tepat sehingga keduanya saling menyadari dan menyesali akan memperbaiki sikap dalam berumah tangga serta akan berusaha lebih baik lagi kedepannya;
Dalam kesempatan tersebut mediator berpesan bahwa dalam membangun rumah tangga kedua belah pihak harus saling melaksanakan hak dan kewajiban jangan sampai melalaikannya, saling melengkapi kekurangan satu dengan yang lannya sehingga cita-cita sakinah mawaddah warahmah dapat diwujudkan dan rumah tangga pebuh dengan kedamian dan kebahagiaan (red.IT/Pal)