Seputar Peradilan
PA LEBONG RESPON CEPAT SOSIALISASI DAN VALIDASI DATA SIPP
PA_Lebong (12/1). Bertempat diruang media center Pengadilan Agama Lebong, pada Selasa 12 Januari 2021 pukul 14.00 WIB, Pengadilan Agama Lebong adakan rapat kosnsolidasi dan pemantapan hasil sosialisasi dan validasi data SIPP yang telah didakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Senin 11 Januari 2021 yang dilakukan secara virtual, acara ini di ikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim-hakim, Panitera dan unsur Kepaniteraan Pengadilan Agama Lebong;
Sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Ibu DR. Dra. Nur Djannah Syaf, SH., MH., bahwa untuk tahun 2021 Badilag dalam penerapan SIPP akan lebih memperketat lagi, akan ada perubahan pola penilaian, akan ada pengawasan terkait keaktifan, kevalidan data yang di upload pada SIPP masing-masing satuan kerja didukung dengan aplikasi pengisian aplikasi e-Kinerja Satuan Kerja (Kinsatker), dimana PTA. Sebagai pemegang kontrol validasi data, agar penyelesaian perkara yang terjadi benar-benar sesuai antara data fisik berkas pada satuan kerja dengan data pada SIPP;
Sosialisasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Lebong didasarkan pada surat Ketua Pengadilan Agama Lebong tertanggal 11 Januari 2021, hal mana dalam kesempatan acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Lebong Maman Abdur Rahman, SHI, M.Hum, menyampaikan pesan bahwa seluruh unsur kepaniteraan Pengadilan Agama Lebong mulai dari pendaftaran hingga pengarsipan termasuk juga Majelis Hakim pemeriksa untuk senantiasa dapat mengisi, mengupload data perkara pada SIPP secara tepat, akurat dan valid, baik dari segi waktu maupun isi dari data atau dokumen itu sendiri, sehingga apa yang ada pada SIPP merupakan kondisi ril dan sesuai kenyataan berkas perkara;
Dalam sosialisasi ini Panitera Pengadilan Agama Lebong Sri Andriani, SH., MHI, dan admin SIPP Toni Indra, SH., menyampaikan penekanan agar SIPP Pengadilan Agama Lebong prestasinya lebih meningkat lagi, maka diperlukan kekompakan, keaktifan dan sinkron serta backup data oleh seluruh bagian kepaniteraan sehingga data SIPP terisi secara lengkap dan valid, lebih jauh Panitera menyampaikan terkait dengan penerapan bea materai dalam penggunaan baik didalam alat bukti tertulis, input pada SIPP, jurnal keuangan dan pada Putusan serta aplikasi e-kinerja. (red bd & Bd. PA.lbg)