Seputar Peradilan
PA Lebong Laksanakan Reviu (SOP) Penyelesaian Perkara Peradilan Agama
PA Lebong (28/1). Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lebong, Kamis 28 Januari 2021, Pengadilan Agama Lebong melaksanakan Rapat Pembahasan Reviu SOP Penyelesaian Perkara Peradilan Agama sesuai dengan instruksi PTA Bengkulu dalam surat nomor : W7-A/349/HM.00/1/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Reviu SOP Penyelesaian Perkara Peradilan Agama. Yang juga berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam surat nomor : 207/DjA.3/HM.00/1/2021 tanggal 19 Januari 2021 perihal Reviu SOP Penyelesaian Perkara Peradilan Agama.
Ketua Pengadilan Agama Lebong Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum. menjelaskan bahwa jumlah SOP yang telah direviu sebanyak 278 SOP yang berkaitan dengan penyelesaian perkara yang menjadi dasar memberikan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan yang terkandung dalam 15 SOP Penyelesaian perkara. Dalam amanatnya, Ketua Pengadilan Agama Lebong menyatakan bahwa review atas SOP ini menjadi sangat penting dikarenakan kita dapat melihat apakah SOP yang kita terapkan masih relevan ataukah memang sudah seharusnya diganti dengan SOP yang lebih baik agar pelayanan yang diberikan akan berahir dengan kepuasan masyarakat pencari keadilan.
Selain itu SOP ini juga akan sangat membantu dalam kegiatan APM dan ZI kita semua. Review ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana para pelaksana dapat memahami dan melaksanakan SOP dengan baik, Mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan SOP dan untuk melakukan penyempurnaan terhadap SOP yang diperlukan. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan, Hakim-hakim, Panitera dan semua Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, serta Staf Kepaniteraan PA Lebong.
Ini merupakan salah satu langkah strategis Badilag dan Badan Peradilan di bawahnya dalam menetapkan standar pelayanan yang baik untuk pelaksanaan Bisnis Inti Peradilan yaitu Pelayanan. Dan juga sebagai salah satu langkah dalam pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu, Zona Integritas, serta Reformasi Birokrasi (red. IT/PAL)