Seputar Peradilan
PA. LEBONG PERINGKAT 1 NASIONAL
PA. Lebong (03/2). Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menjadi tolok ukur dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Selain itu, SIPP menjadi wadah keterbukaan informasi bagi masyarakat pencari keadilan tentang proses perkara yang diajukannya. Oleh sebab itu, SIPP menjadi sangat penting dalam administrasi perkara dan juga menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan untuk promosi mutasi.
Untuk lingkungan Peradilan Agama, pada tahun 2021 Badilag mempublish capaian kinerja SIPP, baik untuk Pengadilan Tingkat Pertama (PA) maupun Pengadilan Tingkat Banding (PTA) seluruh Indonesia. Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 354/DJA.3/HM.00/2/2021, tanggal 2 Februari 2021, perihal "Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP dan Publikasi Putusan" Periode periode 8 Januari 2021, 15 Januari 2021, 22 Januari 2021 dan 27 Januari 2021. Pengadilan Agama Lebong yang termasuk dalam penanganan perkara peradilan tingkat pertama dalam pembuatan Kategori V (1-250) perkara, mendapat Peringkat 1 Nasional untuk Penanganan Perkara berdasarkan SIPP dengan nilai akhir 100% dan peringkat 1 Nasional untuk Penilaian Publikasi Putusan Peradilan Agama Tahun 2016 s / d 2021 dengan nilai akhir 100%.
Ketua Pengadilan Agama Maman Abdur Rahman, S.H., M.Hum, merasa bersyukur dan gembira dengan prestasi yang diraih tersebut. Dirinya mengucapkan “Terimakasih kepada semua unsur yang telah bekerja dengan baik dan semoga dapat dipertahankan sampai akhir tahun 2021 ini,” tambahnya lagi memberikan semangat.
Menurut Maman Abdur Rahman, S.H., M.Hum, prestasi yang ditorehkan tersebut tidak terlepas dari kesungguhan semua elemen yang terlibat dengan penyelesaian perkara. Misalnya saja, Panitera Pengganti selalu memberitahu Majelis Hakim mengenai waktu proses penyelesaian perkara yang tertera di SIPP agar tidak melebihi 1 (satu) bulan. Begitu juga dengan Majelis Hakim, telah mempersiapkan dengan sebaik-baiknya pemeriksaan perkara sehingga dapat diputus tepat waktu. (red. Aa8/IT.PAL).