selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong   Click to listen highlighted text! selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

PA. LEBONG IKUTI PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL SECARA VIRTUAL

Pembinaan Teknis.jpg

PA-Lebong (09/04). Pada hari Jum’at, tanggal 09 April 2021 Pimpinan Mahkamah Agung RI telah menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial secara Virtual kepada para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama untuk 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia yang dipusatkan dari Hotel Sheraton Bali Kuta Resort. Wakil Ketua, Hakim, Pengadilan Agam Lebong ikut hadir pada kegiatan ini secara virtual di Ruang Media Center PA Lebong.

Ketua Mahkamah Agung Y.M. Bapak Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu saya menerima Laporan Hasil Audit Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI atas Penyelesaian Minutasi Perkara dan Penyampaian Putusan Kepada Para Pihak  Berperkara, serta Pelaksanaan Eksekusi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Umum di bawahnya tahun 2019 dan 2020 di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dalam laporan tersebut terdapat tiga hasil temuan yang perlu mendapat perhatian kita bersama sebagai berikut: 1. Regulasi dan kebijakan yang mengatur tahapan penyelesaian minutasi belum memadai; 2. Proses penyelesaian minutasi berkas perkara pelaksanaan belum sesuai dengan prosedur penggunaan dan supervisi aplikasi SIPP serta pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan; 3. Pengiriman berkas perkara/ salinan putusan oleh pengadilan tingkat banding ke pengadilan tingkat pertama pengaju belum sesuai ketentuan.

Dalam pembinaan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dr. Drs. H. Amran Suadi., S.H., M.H., M.M) menyampaikan dalam materinya upaya Pengadilan Agama menekan Angka Perkawainan Anak yang harus memperdomani ketentuan PERMA nomor 5 tahun 2019 untuk menekan perkawinan anak di Indonesia secara maksimal dalam Perkara Dispensasi Kawin.

Lebih jauh Ketua Kamar Agama menekan pada Aparatur Pengadilan Agama seluruh Indonesia untuk meningkatkan peran mediasi pada perkara perceraian, sehingga dapat menekan angka pencairan pada Pengadilan Agama jika proses mediasi banyak yang berhasil berdamai, selain itu juga dengan merger tiga bank syariah menjadi Bank Syariah Indonesia, maka akan menambah jumlah perkara yang akan masuk ke Pengadilan Agama untuk itu seluruh aparatur Peradilan Agama harus terus mempersiapkan diri dan meningkatkan kemampuan baik teknis maupun nonteknis. (red.IT/PAL)


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech