selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong   Click to listen highlighted text! selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

PA. LEBONG IKUTI BIMBINGAN TEKNIS OLEH DITJEN BADILAG SECARA VIRTUAL

 TENTANG PERMASALAHAN SITA DAN EKSEKUSI

25 8 2021 bimtek sita 1

Tepat pukul 8.00. WIB, pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021, Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Lebong yang terdiri Ketua Bapak Badrudin, SHI., MH., Panitera, Sekretaris dan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Lebong mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis Online (Daring), sebagaimana surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama tertanggal 20 Agustus 2021, yang juga diikuti oleh seluruh Aparatur Peradilan Agama se-Indonesia.

 

Direktur Jendral Badan Peradilan Agama  Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., memberikan kata sambutan bahwa Mahkamah Agung dan Badilag senantiasa berusaha untuk terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di lingkungkan peradilan baik Hakim, Panitera atau Jurusita. Eksekusi merupakan bagian subtansi dalam keseluruhan rangkaian persidangan. Eksekusi juga merupakan bagian yang melekat dengan putusan. Namun sebelum mendalami tentang eksekusi harus lebih dahulu tuntas mengenai pembahasan sita.

25 8 2021 bimtek sita2

Selain itu Direktur Jendral Badan Peradilan Agama menekankan bahwa bagi Peradilan Agama yang selama ini memiliki persoalan eksekusi yang belum tuntas atau belum selesai agar kiranya dapat segera diselesaikan, dan diharapkan kepada Peradilan Tingkat Banding untuk dapat mengawasi dan mengontrol pelaksanakan eksekusi terutama satuan kerja yang belum selesai terkait permaslahan eksekusi;

Bimbingan teknis ini di isi oleh Narasumber: Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Drs. Mohammad Yamin Awie., S.H., M.H. beliau menyampaikan bahwa:

 “Sita dan eksekusi merupakan rumpun tahapan yang krusial bagi para pihak dalam mengupayakan hak dan keadilannya di Pengadilan. Ketika yang telah diputuskan menjadi haknya tidak terealisasikan secara sukarela, maka eksekusi ibarat pintu kemerdekaan untuknya.

Putusan adalah mahkota bagi Hakim, sedangkan bagi para pencari keadilan putusan adalah harapan atas keadilan. Putusan tidak hanya saja diartikan menang diatas kertas, namun harus dapat terlaksana secara utuh. Karena putusan merupakan representasi kewibawaan penegakan hukum dan sarana penentu kepercayaan masyarakat terkhusus terhadap Pengadilan” semoga dengan bimbingan teknis ini semakin menambah kapabilitas aparatur Peradilan Agama dalam hal sita dan eksekusi. (IT BD.PAL)


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech