Seputar Peradilan
MEDIATOR PA. LEBONG KEMBALI BERHASIL
Salah satu mediator dari Unsur Hakim Pengadilan Agama Lebong Bapak Agus Alamsyah, SH., berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara cerai gugat, yang disidangkan di ruang sidang Pengadilan Agama Lebong pada hari Rabu tanggal 1 September 2021;
Setelah menerima tugas berupa Penetapan dari Ketua Majelis Hakim pemeriksa yang diketuai oleh Badrudin, SHI., M.H, berdasarkan pilihan pihak Penggugat dan Tergugat yang sepakat memilih mediator dari unsur Hakim Pengadilan Agama Lebong, mediator selanjutnya melaksanakan proses mediasi, dalam proses mediasi tersebut kedua belah pihak menyatakan akan berdamai dan akan kembali lagi bersatu membina rumah tangga;
Saat mediasi berlangsung masing-masing pihak diberikan kesempatan oleh mediator untuk saling menyampaikan keinginan dan harapan terhadap pasangannya, sehingga memunculkan kesepakan-kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat, dimana kesepakan tersebut di terima oleh keduanya, sehingga saling menyadari dan menyesali akan memperbaiki sikap dan perilaku dalam berumah tangga serta akan berusaha lebih baik lagi kedepannya, terutama pihak Tergugat merasa harus banyak memperbaiki diri;
Proses mediasi akhirnya menemui titik temu jalan damai dan dalam kesempatan tersebut mediator berpesan bahwa dalam membangun rumah tangga kedua belah pihak harus saling melaksanakan hak dan kewajiban jangan sampai melalaikannya, saling melengkapi kekurangan satu dengan yang lainnya, menutup masalalu yang dijadikan sebagai pengamalaman dan pelajaran serta membuka lembaran baru yang lebih baik sehingga cita-cita sakinah mawaddah warahmah dapat diwujudkan dan rumah tangga penuh dengan kedamian dan kebahagiaan;