Seputar Peradilan
PA. LEBONG IKUTI BIMTEK SECARA VIRTUAL
TENTANG BERBAGAI PERMASALAHAN PRAKTIK EKSEKUSI DI PENGADILAN
Tepat pukul 8.00. WIB, pada hari Jum’at tanggal 10 September 2021, Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Lebong yang terdiri Ketua Bapak Badrudin, SHI., MH., Panitera, Sekretaris dan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Lebong mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis Online (Daring), sebagaimana surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama tertanggal 7 September 2021, yang juga diikuti oleh seluruh Aparatur Peradilan Agama se-Indonesia.
Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., memberikan kata sambutan bahwa Mahkamah Agung dan Badilag senantiasa berusaha untuk terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di lingkungkan peradilan baik Hakim, Panitera atau Jurusita. Eksekusi merupakan bagian subtansi dalam keseluruhan rangkaian persidangan. Eksekusi juga merupakan bagian yang melekat dengan putusan. Namun sebelum mendalami tentang eksekusi harus lebih dahulu tuntas. Mengenai pembahasan Perkara Permohonan eksekusi yang masih tertunda dan masih dalam proses hingga saat ini, bahkan diantaranya masih ada yang tertunda bertahun-tahun tanpa adanya penyelesaian.
Selain itu Direktur Jendral Badan Peradilan Agama menekankan bahwa bagi Peradilan Agama yang selama ini memiliki persoalan eksekusi yang belum tuntas atau belum selesai agar kiranya dapat segera diselesaikan, dan diharapkan kepada Peradilan Tingkat Banding untuk dapat mengawasi dan mengontrol pelaksanakan eksekusi terutama satuan kerja yang belum selesai terkait permaslahan eksekusi;
Selanjutnya penyampaian materi Bimbingan teknis ini di isi oleh Narasumber: Bapak Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI) yang menyampaikan pentingnya praktisi peradilan dalam mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam praktik eksekusi di peradilan. Terlaksanannya putusan pengadilan secara adil merupakan tujuan akhir dari segala proses pencari keadilan berperkara di pengadilan oleh sebab itu jangan biarkan masyarakat menangis dan menunggu begitu lama untuk mendapatkan haknya.
Membangun citra dan kewibawaan pengadilan itu tidaklah mudah, visi terwujudnya badan peradilan yang agung akan sulit tercapai apabila citra dan wibawa pengadilan tidak kita jaga bersama-sama. Oleh sebab itu maka perlu upaya menjaga kualitas putusan dan memastikan bahwa setiap putusan pengadilan itu dapat dilaksanakan agar masyarakan memperoleh haknya sesuai isi putusan, apabila terdapat kendala segera cari jalan keluar yang kreatif dan inovatif untuk mengatasinya, namun jangan melanggar ketentuan hukum acara yang ada. (red. PA. Lbg)