Seputar Peradilan
ZOOM MEETING
BERSAMA PTA BENGKULU
TENTANG SITA DAN EKSEKUSI
Pada hari Kamis, tanggal 16 September 2021 pukul 14.00 wib, PA Lebong mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang diadakan oleh PTA Bengkulu, tentang Mekanisme Penyitaan serta Pengeksekusian baik sebelum maupun pasca putusan. Zoom meeting tersebut mengikutsertakan Ibu Lisma Haryati, S.Ag sebagai Panitera, Ibu Leni Suryani, S.H.I sebagai Analisis Perkara Peradilan dan Bapak Heri Afrizal, S.H juga sebagai Analisis Perkara Peradilan.
Seperti biasa Kegiatan zoom meeting dibuka oleh Ketua PTA yakni Bapak Dr. H. Insyafli, M.H.I. dengan menyapa para peserta di setiap Kabupaten se-Provinsi Bengkulu. Ketua PTA juga mengulas kembali materi zoom meeting sebelumnya tentang sita dan eksekusi. Peserta mengikuti dengan hikmat dan serius dalam menjawab review dari ketua PTA Bengkulu
Dalam Pembahasan zoom meeting hari ini membahas lebih dalam lagi Perbedaan antara sita dan eksekusi. Dalam penjelasannya Sita merupakan tindakan untuk menahan objek perkara supaya tidak dipindahtangankan. Sedangkan Eksekusi merupakan putusan yang sudah memenuhi syarat dengan cara memaksa, jadi bias di kategorikan tindakan sita itu dilakukan sebelum adanya eksekusi.
Dalam wacana tersebut ketua PTA Bengkulu juga menjelaskan beberapa macam penyitaan antara lain :
- Conservatoir Beslag(Sita Jaminan) Dapat diketahui bahwa apabila ada dugaan yang beralasan sebelum perkaranya diputus di pengadilan atau sudah diputus tetapi belum dijalankan, sedangkan Tergugat berusaha menggelapkan atau membawa pergi barang-barang bergerak atau barang tetap, maka Ketua Pengadilan Agama atas pemohonan yang berkepentingan dapat memerintahkan agar dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut untuk memenuhi hak bagi yang mengajukan permohonan itu. Permohonan sita itu dapat diajukan oleh yang berkepentingan bersama-sama dengan gugatan, atau juga secara lisan dalam persidangan, dapat juga dilaksanakan sita setelah perkara diputus jika perkara itu dalam proses banding dan kasasi.
- Revindicotoir Beslag(Sita Meminta Kembali) merupakan penyitaan terhadap barang bergerak milik penggugat yang berada di bawah penguasaan tergugat. Gugatan diajukan untuk memperoleh kembali hak atas barang milik penggugat yang berada di tangan tergugat. Barang yang dimohon agar disita harus disebutkan dalam surat gugatan secara jelas dan rinci dengan menyebutkan ciri-cirinya. Apabila gugatan dikabulkan untuk seluruhnya maka sita Revindicotoir dinyatakan sah dan berharga,dan tergugat dihukum untuk menyerahkan barang tersebut kepada penggugat.Dalam rangka eksekusi barang yang dikabulkan tersebut diserahkan kepada penggugat.
- Marital Beslag (Sita Harta Bersama) bukanlah untuk menjamin suatu tagihan hutang atau penyerahan barang atau karena perbuatan melawan hukum, melainkan menjamin agar harta kekayaan dalam perkawinan tidak dijual atau dialihkan kepada pihak lain. Sita marital fungsinya untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian. Sita marital dimohonkan oleh pihak istri terhadap barang-barang di dalam penguasaan suami sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian, agar selama proses berlangsung barang-barang tersebut jangan dipindahkan oleh suami.
- Executorial Beslag(Sita Eksekusi) adalah sita yang berhubungan dengan masalah pelaksanaan suatu putusan Pengadilan Agama karena pihak Tergugat tidak mau melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun pihak Pengadilan Agama telah memperingatkan pihak Tergugat agar putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap itu supaya dilaksanakan oleh Tergugat secara sukarela sebagaimana mestinya.Sita Eksekusi mengharuskan Tergugat membayar sejumlah uang.
Untuk lebih dapat memahami lebih dalam lagi, pak ketua PTA Bengkulu mengajukan beberapa pertanyaan kepada responden seperti Boleh tidaknya penyitaan harta bersama di rekening Bank atau deposito, boleh tidaknya penyitaan terhadap hewan ternak serta penyitaan saham atau usaha berbentuk minimarket, kesemuanya itu dibahas bersama.
Kegiatan zoom meeting hari ini sangat berarti bagi kami khususnya PA Lebong untuk mempertajam wawasan serta mengetahui lebih dalam bagaimana mengimbangi antara aturan dalam peradilan dengan keadaan serta temuan di lapangan. (red. PA. Lbg)