selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong   Click to listen highlighted text! selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

“PA Lebong gelar Pemeriksaan Setempat di Objek Sengketa Waris”

DESCENTE 15 November 2021

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat atas perkara gugatan harta waris  Nomor : 170/Pdt.G/2021/PA.Lbg antara Desi Yana, Kristinyani dan Liyanti Efliza Windra, sebagai Para Penggugat melawan Nurlela sebagai Tergugat. Sidang lanjutan perkara tersebut dilakukan pada hari Senin, tanggal 15 November 2021 sekitar pukul 09.00 Wib, yang mana pemeriksaan setempat (descente) dilakukan pada 3 (tiga) objek sengketa waris yaitu benda tidak bergerak berupa 2 (dua) bidang tanah kebun dan 1 (satu) bidang tanah beserta rumah diatasnya. Persidangan dibuka di kantor Kelurahan Tes Kec. Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, yang dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Lebong, Bapak Lurah Kelurahan Tes, Penggugat didampingi oleh kuasa hukumnya, Polisi dari Polsek Lebong Selatan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong.

Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim yaitu Bapak Badrudin, S.H.I, M.H., mengatakan bahwa agenda sidang lanjutan hari ini adalah Pemeriksaan Setempat (PS/descente), dimana Majelis Hakim Pengadilan Agama Lebong, hadir di lokasi lahan yang di perkarakan, untuk memastikan batas-batas wilayah tanah tersebut serta melihat ciri-ciri lokasi yang diajukan dalam materi gugatan sesuai atau tidak sehingga nantinya objek sengketa tidak dinyatakan Non Execuatable dan illusoir. Setelah sidang pemeriksaan dibuka semua pihak menuju objek yang akan dilakukan pemeriksaan setempat.

DESTENCE

Objek pertama yaitu sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya, yang ditempuh dengan kendaaran roda empat dan berjalan dengan lancar. Kemudian lanjut ke objek kedua yaitu berupa tanah perkebunan yang tidak bisa ditempuh oleh kendaraan roda empat saja untuk sampai ke lokasi sehingga perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan perahu ketek dilanjutkan dengan jalan kaki lebih kurang 20 (dua puluh) menit untuk sampai ke objek kedua dan pemeriksaan berjalan dengan lancar.

Pada pukul 13.00 wib persidangan setempat dilanjutkan untuk objek ketiga yaitu berupa sebidang tanah perkebunan yang ditempuh dengan kendaraan roda empat. Pada objek ini diamankan oleh kepolisian dari Polsek Kecamatan Rimbo Pengadang dan Polsek Kecamatan Lebong Selatan hal ini terjadi karena objek ketiga ini berada di perbatasan antara dua Kecamatan yaitu Lebong Selatan dan Rimbo Pengadang. Setelah selesai pemeriksan terhadap objek – objek tersebut yang berjalan dengan lancar, Ketua Mejelis Hakim mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terkhusus Polsek Lebong Selatan dan Polsek Rimbo pengadang serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong atas pengamanan dan kehadirannya. Kemudian  Ketua Majelis menyatakan persidangan pemeriksaan setempat selesai dan menunda persidangan berikutnya dalam agenda kesimpulan.  (double_a8)


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech