Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Lebong Adakan Diskusi Hukum
Pendalaman e-Court dan e-Litigasi
Pengadilan Agama Lebong adakan diskusi hukum pendalaman pemahaman terhadap penanganan perkara secara e-court dan proses persidangan secara elektronik (e-litigasi), kegiatan tersebut dilaksankan pada Hari selasa tanggal 16 November 2021 pukul 14.00 WIB hingga selesai bertempat diruang media center Pengadilan Agama Lebong yang dihadiri Oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, unsur Kepaniteraan dan seluruh petugas layanan Pengadilan Agama lebong;
Kegiatan Diskusi Hukum ini dilatarbelakangi oleh permaslahan e-court dan e-litigasi yang perlu pendalaman dan pemahaman lebih jauh, selain itu berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakn oleh Ditjen Badilag perkara e-court yang kemudian berlanjut pada e-litigasi secara umum masih belum memenuhi apa yang diharapkan, selain dasar tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu DR. H. Insyafli, MHI., juga menginstruksikan melalui surat Nomor: W7-A/2477/HM.00/11/2021, tanggal 3 November 2021, agar Pengadilan Agama diwilayah PTA Bengkulu untuk melakukan diskusi hukum terkait tema tersebut.
Ketua Pengadilan Agama Lebong, Badrudin, SHI., MH. Dalam diskusi tersebut menyampaikan sambutan dan pesan bahwa semua aparatur Pengadilan Agama Lebong harus memahami dan menguasai tentang e-court dan e-litigasi, terutama untuk Hakim, Kepaniteraan dan juga bagian layanan, hal ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam bertugas, dalam memberikan layanan serta dalam rangka mendukung program Ditjen Badilag yaitu mewujudkan Perdilan Agama yang berkelas dunia.
Dalam kesempatan ini bertindak sebagai pembahas dan penyaji materi yaitu Bapak Agus Alamsyah, SH., Hakim Pengadilan Agama Lebong, beliau memaparkan dengan lugas jelas dan gamblang melalui PPT yang telah disusun, dipandu oleh Moderator Bapak Toni Indra, SH., diskusipun berlangsung antusias dan hangat dengan munculnya beberapa tanggapan dan pertanyaan dari peserta, terutama pertanyaan mengenai mohon bantuan menghadirkan saksi dari luar wilayah Hukum secara virtual, bagaimana dengan biayanya dan lain-lain, semoga dengan diskusi ini pemahaman tentang e-court dan e-litigasi menjadi bertambah.