Seputar Peradilan
PA. Lebong Gelar Bimtek
Penyempurnaan Draft Pedoman Penilaian SIPP
Senin, 27 Desember 2021 pukul 14.00 Wib, PA Lebong menggelar Bimtek Penguatan dalam Bidang Penyempurnaan Draft Pedoman Penilaian SIPP. Dalam hal ini mengikutsertakan Ketua PA Badrudin, SHI., MH., dan Wakil Ketua Syamdarma Futri, S.Ag., M.H, Hakim Agus Alamsyah, S.H., Panitera Lisma Haryati, S.Ag., Panitera Muda Hukum Veby Erdita, S.H., Analis Perkara Peradilan Leni Suryani, S.H.I., serta Analis Perkara Peradilan Heri Afrizal. S.H.
Narasumber dalam bimtek tersebut merupakan Panitera Muda Permohonan yaitu Toni Indra, S.H. yang tidak diragukan lagi Ilmu serta prestasi yang dicapai untuk PA. Lebong
Berpedoman pada Surat Direktorat Jenderal Badilag Nomor 1396/DjA/HM.00/4/2021 tanggal 28 April 2021 tentang Penyempurnaan Draft Pedoman Penilaian SIPP, PA Lebong melaksanakan Bimtek Kunci dalam Kriteria Penilaian dalam SIPP yang dilaksanakan di Media center PA. Lebong. Narasumber menyampaikan beberapa point penting sebagai berikut :
- Kriteria Penilaian
Kinerja Penanganan Perkara mencakup Jumlah Rasio Penanganan Perkara, Waktu Putus Perkara, Waktu Minutasi Perkara, Waktu Publikasi Putusan (Waktu Upload Putusan yang diunggah ke SIPP dan atau Direktori Putusan
- Kepatuhan Pengisian SIPP sebagai Register Elektronik mencakup Input Data, Kelengkapan Dokumen, Kesesuaian (Nilai Pengurang)
Sebagai Kata Kunci dalam Bimtek tersebut yaitu Jika sudah dilakukan minutasi oleh Panmud Gugatan/Permohonan, jangan ada lagi perubahan data baik yang dilakukan pada hari yang sama atau hari berikutnya (Seluruh data sudah divalidasi secara berjenjang di E-Register)
Dalam pembahasan tersebut, Narasumber memberikan motivasi sukses yaitu “Apa Yang Dikerjakan Hari Ini Harus Diselesaikan Hari Ini dan Jangan Ada Salah” agar tercipta PA. yang modern berkelas dunia, khususnya PA Lebong (red. PA. Lbg)