Seputar Peradilan
Rapat Monitoring & Evaluasi Pembangunan Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas Korupsi Pengadilan Agama Lebong
Lebong (28/12/2021), dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya maka Pengadilan Agama Lebong siap membangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.
Bertempat di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Lebong, dipimpin langsung oleh Ibu Syamdarma Futri, S.Ag., M.H selaku Ketua Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Lebong mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Intergitas yang dihadiri oleh Agus Alamsyah, S.H. (Koordinator Area 5), Toni Indra, S.H. (Anggota Area I), Lisma Haryati, S.Ag. (Koordinator Area 2), Meitia Eka Rahma, S.T (Anggota Area 3), dan Hendri Alan Kurniawan (Koordinator Area 6).
Dalam arahannya, Ibu Syamdarma Futri, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa Kegiatan monitoring dan evaluasi pembangunan zona integritas ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana keberhasilan Pengadilan Agama Lebong dalam mewujudkan satuan kerja sebagai wilayah bebas korupsi serta mengidentifikasi masalah yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Lebong agar segera dapat ditindak lanjuti.
Selanjutnya, diminta kepada masing-masing Koordinator area ataupun yang mewakili untuk menyampaikan tentang apa-apa saja rencana kerja dan rencana aksi yang telah dilakukan, maupun yang belum dilakukan serta kendala apa saja yang dihadapi.
Setelah mendengar paparan dari masing-masing area dapat disimpulkan bahwa pada umumnya hampir semua rencana kerja dan rencana Aksi yang dibuat telah dilaksanakan, namun terdapat beberapa diantaranya yang belum dilaksanakan dikarenakan adanya berbagai kendala teknis.
Ibu Syamdarma Futri juga mengatakan, saat ini Pengadilan Agama Lebong belum memiliki program unggulan inovasi layanan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat yang benar-benar menyentuh masyarakat serta memberi kemudahan dalam layanan. oleh karena itu diharapkan di tahun 2022 seluruh Aparatur Pengadilan Agama Lebong dapat lebih meningkatkan komitmen dan pemahaman terhadap substansi tiap-tiap area perubahan guna melakukan perubahan secara nyata dan menciptakan inovasi layanan unggulan di Pengadilan Agama Lebong.