Seputar Peradilan
Hakim (Mediator) PA. Lebong Berhasil Mediasi
Selasa, 01 Maret 2022 PA.Lebong dengan salah satu mediator dari Unsur Hakim Pengadilan Agama Lebong Agus Alamsyah, S.H., berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara Cerai Thalak dan ini merupakan perkara yang berhasil dimediasi awal di Tahun 2022;
Sesuai mandat berupa Penetapan dari Ketua Majelis Hakim pemeriksa yang diketuai oleh Badrudin, SHI., MH., berdasarkan pilihan pihak Pemohon dan Termohon yang sepakat memilih mediator dari unsur Hakim Pengadilan Agama Lebong, mediator selanjutnya melaksanakan proses mediasi, dalam proses mediasi tersebut kedua belah pihak menyatakan akan berdamai dan akan kembali lagi bersatu membina rumah tangga serta mencabut perkaranya;
Saat mediasi berlangsung masing-masing pihak mengemukakan alasan dimana keduanya saling menyalahkan, saling merasa benar dan tidak ada yang mau mengalah. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan serta nasehat dari mediator akhirnya kedua belah pihak menyadari bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak tepat sehingga keduanya saling menyadari dan menyesali serta saling memaafkan, keduanya akan memperbaiki sikap dalam berumah tangga serta akan berusaha lebih baik lagi kedepannya;
Hakim Mediator berpesan bahwa dalam membangun rumah tangga kedua belah pihak harus saling melaksanakan hak dan kewajiban jangan sampai melalaikannya, saling percaya dan menjaga kepercayaan, saling melengkapi kekurangan satu dengan yang lannya sehingga cita-cita sakinah mawaddah warahmah dapat diwujudkan dan rumah tangga penuh dengan kedamian dan kebahagiaan serta keberkahan penuh suasana syurgawi. Tidak diragukan lagi salah satu prestasi unsur hakim yang mendorong PA Lebong pencanangan program Zona Integritas dengan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).(red ryn.PALbg);