Seputar Peradilan
“PA Lebong gelar Pemeriksaan Setempat di Objek Sengketa Waris”
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat atas perkara gugatan harta waris Nomor : 25/Pdt.G/2022/PA.Lbg dengan sidang lanjutan perkara tersebut dilakukan pada hari Rabu, tanggal 02 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, yang mana pemeriksaan setempat (descente) dilakukan pada 3 (tiga) objek sengketa waris yaitu benda tidak bergerak berupa 2 (dua) bidang tanah kebun dan 1 (satu) bidang tanah beserta rumah diatasnya. Persidangan dibuka di kantor Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong, yang dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Lebong, Pihak Keamanan yakni Kepolisian, Lurah Kelurahan Tanjung Agung, Penggugat didampingi oleh kuasa hukumnya serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong.
Dalam sidang pemeriksaan setempat Hakim Komisaris yaitu Agus Alamsyah, S.H. mengatakan bahwa agenda sidang lanjutan hari ini adalah Pemeriksaan Setempat (PS/descente), dimana Hakim Komisaris PA Lebong, hadir di lokasi lahan yang di perkarakan, untuk memastikan batas-batas wilayah tanah tersebut serta melihat ciri-ciri lokasi yang diajukan dalam materi gugatan sesuai atau tidak sehingga nantinya objek sengketa tidak dinyatakan Non Execuatable dan illusoir. Setelah sidang pemeriksaan dibuka semua pihak menuju objek yang akan dilakukan pemeriksaan setempat.
Objek pertama yaitu sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya, yang ditempuh dengan kendaaran roda empat dan berjalan dengan lancar. Kemudian lanjut ke objek kedua dan ketiga yang tidak jauh jarak keduanya yaitu berupa tanah perkebunan dengan rute perjalanan yang sulit, dan licin sehingga harus menggunakan kendaraan roda dua yang sudah dimodifikasi khusus untuk melalui jalur sulit tersebut dengan jarak tempuh selama lebih kurang satu jam perjalanan.
Setelah selesai pemeriksan terhadap objek – objek tersebut yang berjalan dengan lancar, Hakim Komisaris mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terkhusus Kepolisian serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong atas pengamanan dan kehadirannya. Kemudian Ketua Majelis menyatakan persidangan pemeriksaan setempat selesai dan menunda persidangan berikutnya dalam agenda kesimpulan. Dengan bangga aparatur PA Lebong memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan, selain menjalankan ibadah syari’at Islam, PA Lebong juga menjalankan kewajiban sebagai Aparatur Berakhlaq sebagai perwujudan komitmen peradilan agama, Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi Serta Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (red ryn.PALbg);