selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong   Click to listen highlighted text! selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

Layani Masyarakat dengan Sidang di Luar Gedung

(Sidang keliling)

SIDANG KELILING

Dalam rangka peningkatan pelayanan hukum terhadap masyarakat di Kabupaten Lebong serta mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), pada hari ini, tepatnya Kamis, 07 April 2022 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lebong Selatan, PA Lebong kembali melaksanakan salah-satu kegiatan rutin setiap tahun yaitu sidang di luar gedung (sidang keliling).

Berdasarkan Surat keputusan ketua PA Lebong Nomor W7-A5/107/HM.00/1/2022 tanggal 3 Januari 2022 serta surat tugas nomor W7-A5/582/HM.01.1/4/2022 tanggal 5 April 2022 tentang penunjukkan pelaksanaan tim sidang keliling PA Lebong.

SIDKEL5

Sidang kelling PA Lebong dilaksanakan oleh 7 orang aparatur PA Lebong yang terdiri dari 3 orang hakim (Ketua PA Lebong Badrudin, S.H.I., M.H, Wakil Ketua Syamdarma Futri, S. Ag., M.H, Hakim Agus Alamsyah, S.H), 1 orang panitera (Panitera Lisma Haryati, S.Ag) dan 1 orang panitera pengganti (Panitera Pengganti Permohonan Toni Indra, S.H) sebagai majelis yang akan bersidang, serta beberapa pegawai lainnya yang bertugas sebagai pemberi layanan kepada masyarakat di luar ruang sidang;

Di awal kegiatan, Badrudin, S.H.I., M.H. sebagai Ketua PA Lebong sekaligus Ketua Majelis Hakim yang bersidang, menyempatkan diri menyampaikan beberapa informasi terkait tujuan program sidang keliling kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lebong Selatan, yang mana selain untuk memeriksa dan menyidangkan perkara yang didaftarkan oleh masyarakat sekitar Kecamatan Lebong Selatan, juga dilaksanakan guna membuka pemberian layanan yang dibutuhkan masyarakat yang akan atau sedang berperkara di PA Lebong;

SIDKEL6

Ketua PA Lebong Badrudin, S.H.I., M.H. menambahkan bahwa pelayanan prima dan memudahkan masyarakat adalah tujuan utama dari kegiatan sidang keliling, hal ini mengingat PA Lebong mempunyai wilayah yurisdiksi yang cukup luas yang terdiri dari 12 Kecamatan dan 106 desa, dengan 5 Desa katagori sulit dan jauh dijangkau, sehingga dengan dilaksanakannya sidang keliling diharapkan mampu menjadi solusi untuk mengurangi waktu, biaya dan jarak bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan yang prima dari PA Lebong;

 “Selain dapat membantu dan melayani masyarakat, PA Lebong juga malaksanakan salah satu kegiatan bagian dari rencana kerja dan rencana aksi dalam rangka pembangunan zona integritas tahun 2022 di PA Lebong dengan membentangkan spanduk kampanye public dihalaman kantor Urusan Agama Lebong Selatan dengan berisi permintaan dukungan kepada masyakarat dalam mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) guna meraih predikat WBK dengan mengkampanyekan anti suap, anti gratifikasi, anti pungli dan anti korupsi. Sehingga berdampak PA Lebong selalu optimis memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan hukum. kami berharap kegiatan ini dapat menjadi salah-satu wadah terjalinnya kerjasama antara KUA Kecamatan Lebong Seletan dan PA Lebong dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.” (ryn_palbg)


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech