Seputar Peradilan
“PA Lebong gelar Pemeriksaan Setempat di Objek Sengketa Waris”
(Descente)
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat atas perkara gugatan harta waris Nomor : 61/Pdt.G/2022/PA.Lbg dengan sidang lanjutan perkara tersebut dilakukan pada hari Jum’at, tanggal 08 April 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, yang mana pemeriksaan setempat (descente) dilakukan pada 2 (dua) objek sengketa waris yaitu benda tidak bergerak berupa 1 (satu) bidang tanah beserta rumah diatasnya serta 1 (satu) Bidang Sawah. Persidangan dibuka di Kantor Desa Tabeak Dipoa Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, yang dilaksanakan oleh Ketua Hakim Komisaris PA Lebong Syamdarma Futri, S.Ag. M.H. Anggota Hakim Komisaris Agus Alamsyah, S.H., dan dibantu Panitera Lisma Haryati, S. Ag., Panitera Muda Permohonan Toni Indra, S.H., serta Jurusita Pengganti Leni Suryani, S.H.I., bersama Pihak Keamanan yakni Kepolisian, Aparat Desa Tabeak dipoa, Penggugat didampingi oleh kuasa hukumnya,Tergugat serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong.
Dalam sidang pemeriksaan setempat Hakim Komisaris yaitu Syamdarma Futri, S. Ag. M.H mengatakan bahwa agenda sidang lanjutan hari ini adalah Pemeriksaan Setempat (PS/descente), dimana Hakim Komisaris PA Lebong, hadir di lokasi lahan yang di perkarakan, untuk memastikan batas-batas wilayah tanah tersebut serta melihat ciri-ciri lokasi yang diajukan dalam materi gugatan sesuai atau tidak sehingga nantinya objek sengketa tidak dinyatakan Non Execuatable dan illusoir. Setelah sidang pemeriksaan dibuka semua pihak menuju objek yang akan dilakukan pemeriksaan setempat.
Objek pertama yaitu sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya, yang ditempuh dengan kendaaran roda empat dan berjalan dengan lancar. Kemudian lanjut ke objek kedua yang tidak jauh jaraknya dari objek pertama yaitu berupa Sawah dengan rute perjalanan yang sulit, sehingga harus berjalan kaki.
Setelah selesai pemeriksan terhadap objek – objek tersebut yang berjalan dengan lancar, Hakim Komisaris mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terkhusus Kepolisian serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong atas pengamanan dan kehadirannya. Kemudian Ketua Majelis menyatakan persidangan pemeriksaan setempat selesai dan menunda persidangan berikutnya dalam agenda kesimpulan. Dengan bangga di bulan suci ramadhan ini, aparatur PA Lebong memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan, selain menjalankan ibadah syari’at Islam, PA Lebong juga menjalankan kewajiban sebagai Aparatur Berakhlaq sebagai perwujudan komitmen peradilan agama, Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi Serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (red ryn_palbg);