Seputar Peradilan
Perkara Cerai Talak berhasil di Mediasi Sebagian
Rabu, 16 November 2022, lagi – lagi berhasil memediasi perkara nomor 183/pdt.g/2022/pa.lbg. dengan mediator dari Unsur Hakim PA Lebong Faisal Amri, S.H.I., M.H.I berhasil sebagian di mediasi berdasarkan kesepakatan para pihak berperkara dalam perkara Cerai Thalak;
Sesuai mandat berupa Penetapan dari Ketua Majelis Hakim pemeriksa yang diketuai oleh Agus Alamsyah, S.H berdasarkan pilihan pihak Pemohon dan Termohon yang sepakat memilih mediator dari unsur Hakim Pengadilan Agama Lebong, mediator selanjutnya melaksanakan proses Mediasi Sebagian; (red ryn_palbg)