Seputar Peradilan
Perkara Waris Berujung Damai dengan Mediasi
Pada hari Selasa, 7 Maret 20223 di Ruang Mediasi PA Lebong telah dilakukan proses Mediasi oleh mediator hakim Agus Alamsyah, S.H. dalam perkara Harta Bersama nomor : 17/Pdt.G/2023/PA.Lbg. Para pihak yang diwakili oleh kuasa hukum melakukan beberapa kali mediasi yang pada akhirnya berujung perdamaian. Tentu hal ini merupakan kemajuan karena dengan berhasilnya mediasi merupakan hasil yang disepakati oleh kedua belah pihak dengan bantuan mediator, sehingga terwujud win-win solution.
PA Lebong selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan yang memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam rangka mewujudkan Zona Integritas WBK WBBM.