selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong   Click to listen highlighted text! selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

PA Lebong melakukan pemeriksaan setempat (Descente) perkara Harta Bersama
Kamis, 12 Oktober 2023

=====================================

Decente

Kamis, 12 Oktober 2023, PA Lebong melakukan pemeriksaan setempat (Descente) perkara Harta Bersama atas permohonan bantuan PA Curup dengan Nomor Perkara 176/Pdt.G/2023/PA.Crp Pemeriksaan setempat ini berlokasi di Desa Bioa Sengok Kecamatan Rimbo Pengadang.
Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa atau dengan kata lain pemeriksaan setempat bertujuan untuk memastikan keberadaan objek tersebut agar tidak illusoir (hampa).
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim berdasarkan surat tugas Ketua PA Lebong Nomor 1248/KPA.W7-A5/KP.7.1/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim YM Syamdarma Futri, S.Ag., M.H Ketua PA Lebong, serta 2 Hakim Anggota yaitu YM. Dr. Faisal Amri, S.H.I., M.H Wakil PA Lebong dan YM. M. Yanis Saputra, S.H.I. Hakim PA Lebong dibantu oleh Panitera Muda Permohonan Marhendi, S.H., M.H. serta PPNPN PA Lebong Deri Yanto, S.HI
Tim berkumpul di Balai Desa Bioa Sengok untuk bertemu dengan Kepala Desa serta perangkat Desa Bioa Sengok, yang sebelumnya Tim sudah berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan objek yang akan di periksa. Selain dengan pihak Desa Bioa Sengok, Tim pemeriksaan setempat (descente) juga sudah berkoordinasi dengan Polsek Rimbo Pengadang untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan pemeriksaan setempat. Tim PA Lebong, Kepala Desa beserta perangkat, para pihak yang berperkara serta Babinsa Polsek Rimbo Pengadang langsung menuju obyek sengketa tersebut yang terletak jauh dari pemukiman dengan daerah berbukit dan berjalan kaki selama kurang lebih 20 menit dari Balai Desa Bioa Sengok, sedangkan jarak tempuh dari PA Lebong ke Desa Bioa Sengok adalah kurang lebih 2 jam berkendara roda empat.
Adapun objek yang di periksa berupa kebun kopi, untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Hal ini bertujuan agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan dan bertujuan untuk memastikan keberadaan objek tersebut agar tidak illusoir (hampa). Kegiatan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Tim PA Lebong berlangsung dengan aman dan tertib kemudian setelah selesai Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan dan sangat penting, untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang disampaikan di persidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan, sehingga putusan yang dihasilkan oleh pengadilan adalah putusan yang dapat eksekusi/yang dapat dijalankan.

PA Lebong selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan yang memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam rangka mewujudkan Zona Integritas WBK WBBM.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech