Seputar Peradilan
Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis
Hakim Agung Kamar Agama MA RI Drs. H. Busra, S.H., M.H.
Lebong (27/10/23) Ketua PA Lebong YM. Syamdarma Futri, S.Ag., M.H, Wakil PA Lebong YM. Dr. Faisal Amri, S.H.I., M.H, Hakim PA Lebong YM. M.Yanis Syaputra, S.H.I, Panitera PA Lebong M.Amin, S.H.I para Panitera Muda serta Jurusita PA Lebong mengikuti bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama secara daring di ruang media center PA Lebong pada Jum’at pagi. Adapun materi bimtek kali ini adalah “Kaidah Hukum Dalam Putusan Yang Berkeadilan”, yang disampaikan langsung oleh Hakim Agung Kamar Agama MA RI Drs. H. Busra, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan Kaidah hukum itu ialah peraturan hidup yang berisi perintah, larangan dan asas yang dibuat oleh lembaga resmi untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban masyarakat, kaidah hukum tersebut memiliki dua sifat yakni bersifat imperative (mengikat dan memaksa untuk ditaati), dan bersifat fakultatif (sebagai pelengkap), sementera itu kaidah hukum tersebut bersumber dari sumber-sumber hukum terutama yurisprudensi. Lebih lanjut beliau menyampaikan beberapa contoh kaidah hukum diantaranya:
- Perkara ekonomi syariah
penarikan objek perikatan secara paksa di tengah perjalanan dapat dikualifikasi sebagai Tindakan perbuatan melawan hukum.
Dalam prinsip ekonomi syariah tidak dikenal adanya kerugian immaterial dan kerugian potensial, ekonomi syariah hanya mengenal kerugian senyatanya yang diderita pihak.
- Hukum acara
Perkara voluntair yang terhadapnya diajukan intervensi, maka perkara tersebut terbukti mengandung sengketa sehingga harus diajukan dalam bentuk kontentius.
Hakim dapat menambahkan amar putusan meskipun tidak diminta di dalam surat gugatan sepanjang amar tersebut memiliki keterkaitan yang kuat (innerlijke samenhang) dengan pokok perkara a quo.
- Kewarisan
Dalam gugatan waris, semua ahli waris harus masuk dan didudukkan sebagai pihak, jika tidak demikian maka gugatan tersebut menjadi kurang pihak dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Jika penggugat dalam gugatannya tidak menjelaskan secara rinci hubungan kekerabatan dengan Tergugat, tidak menjelaskan secara rinci tentang onjek sengketa dan petitum tidak didukung oleh posita yang jelas, maka gugatan Penggugat mengandung cacat formil dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
PA Lebong selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan yang memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam rangka mewujudkan Zona Integritas WBK WBBM.