Biaya Memperoleh Informasi
Biaya untuk Memperoleh Informasi
Pada Pengadilan Agama Lebong
TAHUN 2024
Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2- 144/KMA/SK/VIII/2022
Lampiran SK tentang Hak-Hak Kepaniteraan lainnya
1.Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
2.Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. Klik Rincian Disini KLIK
-
Hak Hak Kepaniteraan Lainnya Jenis
Rupiah a. Pengesahan dan pendaftaran surat di bawah tangan Per Surat 10.000 b. Penyerahan Turunan/ salinan Putusan/Penetapan pengadilan Per Lembar 500 c. Pencatatan pembuatan Akta dan Berita Acara Penyusunan di Luar Putusan Pengadilan Per Berita Acara 10.000 d. Penyimpanan dan penyerahan kembali uang, SUrat Berharga, dan Barang yang di Simpan di kepaniteraan Per Surat 10.000 e. Akta/Surat Keterangan Asli yang di buat di Kepaniteraan di Luar Perkara Per Akta 10.000 f. Penerbitan dan penyerahan Akta Cerai yang dibuat di Kepaniteraan Pada PA Lebong Per Akta 10.000 g. Pendaftaran Surat Kuasa/Kuasa Insidentil untuk mewakili pihak yang berperkara di pengadilan Agama Lebong Per Surat Kuasa/Kuasa Insidentil 10.000 h. Pendapatan uang Muka (Leges) dan Upah pada Penitera Badan Peradilan Per Putusan / Penetapan 10.000