selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong   Click to listen highlighted text! selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong Powered By GSpeech
BIAYA SALINAN INFORMASI

Biaya Memperoleh Informasi

Biaya untuk Memperoleh Informasi

Pada Pengadilan Agama Lebong

TAHUN 2024


Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2- 144/KMA/SK/VIII/2022

( Silahkan klik disini )

Lampiran SK tentang Hak-Hak Kepaniteraan lainnya

( Silahkan klik disini )

1.Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

2.Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

  1. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  2. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  3. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. Klik Rincian Disini KLIK
  4. Hak Hak Kepaniteraan Lainnya

    Jenis

    Rupiah       
    a. Pengesahan dan pendaftaran surat di bawah tangan Per Surat 10.000
    b. Penyerahan Turunan/ salinan Putusan/Penetapan pengadilan Per Lembar 500
    c. Pencatatan pembuatan Akta dan Berita Acara Penyusunan di Luar Putusan Pengadilan Per Berita Acara 10.000
    d. Penyimpanan dan penyerahan kembali uang, SUrat Berharga, dan Barang yang di Simpan di kepaniteraan Per Surat 10.000
    e. Akta/Surat Keterangan Asli yang di buat di Kepaniteraan di Luar Perkara Per Akta 10.000
    f. Penerbitan dan penyerahan Akta Cerai yang dibuat di Kepaniteraan Pada PA Lebong Per Akta 10.000
    g. Pendaftaran Surat Kuasa/Kuasa Insidentil untuk mewakili pihak yang berperkara di pengadilan Agama Lebong Per Surat Kuasa/Kuasa Insidentil 10.000
    h. Pendapatan uang Muka (Leges) dan Upah pada Penitera Badan Peradilan Per Putusan / Penetapan

    10.000