Prosedur Pengaduan
PROSEDUR PENGADUAN DI PENGADILAN AGAMA LEBONG
PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI :
A. Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) dengan alamat :
https://siwas.mahkamahagung.go.id/home
- Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
- Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
- Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
- Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
- Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
- Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
- Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
- Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.
B. Layanan pesan singkat (SMS) :
Kirimkan pengaduan anda Ke Nomor 0852XXXX dengan format SMS:
nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
C. Live Chat Whatsapp dan Kontak Pengaduan ( 082375366740 )
D. Surat elektronik (e-mail):
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
E. Telepon/Faksimile : (0736) 52373
a.n. Kantor Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
F. Secara Lisan
Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Pengaduan di kantor Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dengan alamat :
Jl. Sungai Rupat No. 60A Kelurahan Pagardewa Kecamatan Selebar Bengkulu
G. Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI
kirim melalui surat ke :
Kepala Badan Pengawasan MA RI
Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur
Jakarta Pusat – 13011
Atau
Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
1. | Sumber Pengaduan |
1. | Dari Masyarakat |
- | Para pencari keadilan; | ||||
- | Pengacara; | ||||
- | Lembaga bantuan hukum; | ||||
- | Lembaga swadaya masyarakat; | ||||
- | Dewan perwakilan rakyat; | ||||
- | Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden; | ||||
- | Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara; | ||||
- | Komisi pemberantasan korupsi; | ||||
- | Komisi hokum nasional; | ||||
- | Komisi ombudsman nasional; | ||||
- | Komisi yudisial; | ||||
- | Dan lain-lain. |
2. | Pengaduan dari internal lembaga pengadilan. | ||
Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk | |||
keluarganya) | |||
3. | Laporan Kedinasan | ||
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang | |||
dipimpinnya. | |||
4. | Informasi Dari : |
- | Instansi Lain; | ||||
- | Media massa; | ||||
- | Isu yang berkembang. |
2. | Pengaduan ditujukan pada lembaga peradilan; |
3. | Proses penanganan pengaduan |
1. | Pencatatan; | ||
2. | Penelaahan; | ||
3. | Penyaluran; | ||
4. | Pembentukan tim pemeriksa; | ||
5. | Survey pendahuluan; | ||
6. | Menyusun rencana pemeriksaan; | ||
7. | Pelaksanaan pemeriksaan. |
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
a. | Memeriksa pengadu, meliputi : |
- | Identitas pengadu; | ||
- | Relepansi kepentingan pengadu; | ||
- | Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya; | ||
- | Bukti-bukti yang dimiliki pengadu. |
b. | Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun |
atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut. | |
c. | Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi : |
- | Identitas; | ||
- | Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat; | ||
- | Klarifikasi atas hal yang dilaporkan. |
d. | Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. |
e. | Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir. |
f. | Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan). |
g. | Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan). |