selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong   Click to listen highlighted text! selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong Powered By GSpeech

8 (Delapan) Area Perubahan

8 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI

PENGADILAN AGAMA LEBONG KELAS II


1. Manajemen Perubahan

Mengubah sistem, pola pikir dan budaya kerja menjadi lebih baik yang sesuai dengan tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi

2. Penataan Peraturan Perundang-Undangan

Meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan Mahkamah Agung RI

3.Penataan dan Penguatan Organisasi

Meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi di Pengadilan Agama Rumbia secara proporsional sesuai dengan kebutuhan, sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing)

4. Penataan Tata Laksana

Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja

5. Penataan Sumber Daya Manusia

Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur di Pengadilan Agama Rumbia yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan

6. Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi di Pengadilan Agama Rumbia

7. Penguatan Pengawasan

Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN seperti tertulis pada undang-undang nomor 28 tahun 1999

8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan lebih berkualitas