selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong Click to listen highlighted text!selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong Powered By GSpeech
Home > KEPANITERAAN > Prosedur Beracara > Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) > Dasar aturan tentang Pos Bantuan Hukum
Dasar aturan tentang Pos Bantuan Hukum
Published: Wednesday, 19 May 2021 07:00 | Written by Zahril |
Print |
Email | Hits: 1777
Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum
Dasar Hukum:
1. Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227);
2. Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad 1941 Nomor 4);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang0undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955);
6. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
7. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
8. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
9. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya;
10. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum;
11. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan;