selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong   Click to listen highlighted text! selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong Powered By GSpeech
POS BANTUAN HUKUM

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor I Tahun 2014, 

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum adalah:

orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.