selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong   Click to listen highlighted text! selamat datang di website resmi pengadilan agama lebong Powered By GSpeech
LHKPN

LHKPN

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA (LHKPN)

PENGADILAN AGAMA LEBONG

TAHUN 2024

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA (LHKPN)

 

No.           Nama     Jabatan                 Data Pelaporan Terakhir Tgl Kirim
Diumumkan
  1  ADI SUFRIADI, S.HI Ketua Sudah Melaporkan LHKPN 2023 pada bulan Januari melalui situs e-lhkpn.kpk.go.id  (Status: catatan hasil verifikasi administrasi Lengkap)

04 Januari 2024

   
2 UMMU R. SIREGAR, S.H., SHI, MH Wakil Ketua

Sudah Melaporkan LHKPN 2023 pada bulan Januari melalui situs e-lhkpn.kpk.go.id  (Status: catatan hasil verifikasi administrasi Lengkap)

10 Januari 2024
  3 M. YANIS, S.HI Hakim Sudah Melaporkan LHKPN 2023 pada bulan Februari melalui situs e-lhkpn.kpk.go.id (Status: menunggu hasil verifikasi administrasi)

09 Januari 2024

  
  4 M.AMIN, S.HI
Panitera Sudah Melaporkan LHKPN 2023 pada bulan Juni melalui situs e-lhkpn.kpk.go.id (Status: menunggu hasil verifikasi administrasi)

02 Januari 2024

   
  5 DENI RAMON, S.H., M.H. Sekretaris Sudah Melaporkan LHKPN 2023 pada bulan Januari melalui situs e-lhkpn.kpk.go.id (Status: menunggu hasil verifikasi administrasi) 02 Januari 2024    
 6 ZULVAYANA, S.H.I Panmud Hukum Sudah Melaporkan LHKPN 2023 pada bulan Maret melalui situs e-lhkpn.kpk.go.id (Status: catatan hasil verifikasi administrasi Lengkap)

03 Januari 2024

      
7 MARHABANI, S.H Panmud Gugatan Sudah Melaporkan LHKPN 2023 pada bulan Maret melalui situs e-lhkpn.kpk.go.id (Status: catatan hasil verifikasi administrasi Lengkap) 03 Januari 2024
8 LENI SURYANI, SH Panmud Permohonan Sudah Melaporkan LHKPN 2023 pada bulan Maret melalui situs e-lhkpn.kpk.go.id (Status: catatan hasil verifikasi administrasi Lengkap) 10 Januari 2024

 Catatan : Data terlampir merupakan lembar LHKPN terakhir setiap pejabat.

DOWNLOAD DATA TAHUN 2023

DOWNLOAD DATA TAHUN 2022

DOWNLOAD DATA TAHUN 2021

 

 

DOWNLOAD DATA TAHUN 2020

 

 


DOWNLOAD DATA TAHUN 2014

catatan : sampai dengan 31 Desember 2015, data LHKPN PA lebong masih sama dengan awal Tahun 2016

dikarenakan belum menerima verifikasi LHKPN dari KPK

saat ini sedang dalam proses pengiriman blanko LHKPN ke KPK.

 
 

Per SEKMA RI NO 1 TAHUN 2016:

DOWNLOAD: TENTANG KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGARA NEGARA (LHKPN)

 

1. PERATURAN MENGENAI LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

2. SEJARAH SINGKAT LHKPN
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

3. KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:

  1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
  2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
  3. Mengumumkan harta kekayaannya.

4. RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
    1. Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
    2. Pimpinan Bank Indonesia;
    3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
    4. Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. Jaksa;
    6. Penyidik;
    7. Panitera Pengadilan; dan
    8. Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)
  • 5. JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
    Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:
    1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
    2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
    3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
    4. Pemeriksa Pajak;
    5. Auditor;
    6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
    7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
    8. Pejabat pembuat regulasi
    Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

    Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

  • 6. KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Form LHKPN model A dan model B

    1. Formulir LHKPN Model KPK-A, diisi oleh Penyelenggara Negara yang untuk pertama kali melaporkan kekayaannya.
      unduh Formulir :
      File PDF - File Excel - File Open Office
  • Formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh Penyelenggara Negara yang telah menduduki jabatannya selama 2 ( dua ) tahun; Penyelenggara Negara yang mengalami mutasi dan atau promosi jabatan; Penyelenggara Negara yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun; Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN.
    unduh Formulir :
    File PDF - File Excel -